ReviewReviewhukum demonstrasiJun 10, '07 9:09 AM
for everyone
Category:Other
abis ikutan aksi ketemu artikel ini lumayan ya? baca dah!
Friday, 08 June 2007
Demonstrasi sebagaimana yang disebutkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia mengandung dua makna. Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan secara masal atau unjuk rasa. Kedua, peragaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan pencak silat dan lain-lain. Tapi barangkali pertanyaan yang dimaksud adalah demo dalam pengertian pertama, yang biasa disebut juga unjuk rasa.

Dalam wacana Islam demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyiarkannya dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri.
Sehingga niat atau motivasi sangat menentukan hukum demonstrasi.
. Rasulullah saw. Bersabda:

Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya (Muttafaqun 'alaihi).

Demonstrasi dapat bernilai positif, dapat juga bernilai negatif. Demonstarsi dapat dijadikan komoditas politik yang berorientasi pada perolehan materi dan kekuasaan, dapat juga berupa sarana amar ma'ruf nahi mungkar dan jihad. Dalam kaitannya sebagai sarana mar ma'ruf nahi mungkar dan jihad, demonstrasi dapat digunakan untuk melakukan perubahan menuju suatu nilai dan sistem yang lebih baik. Allah SWT. Berfirman:

'Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur‘an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai'(QS At-Taubah 33 dan As-Shaaf 9)

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi (QS Al-Fath 28).
Dan jika kita merujuk pada Al-Qur'an, As-Sunnah, Siroh Rasul saw. Dan Kaidah Fiqhiyah, maka kita dapatkan kaidah-kaidah secara umum tentang muzhoharoh.

I. Al Qur'an

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)" ( QS Al-Anfaal 60).

"Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan" (QS AT-Taubah 120-121)

II. Hadits Rasul saw.:

"Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim" (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa�i dan Al-Baihaqi).

"Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatitnya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman"(HR Muslim).

III. Sirah Rasul saw.:

-Nabi saw. Dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. Di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.

-Rasulullan saw. Dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan demo memperlihatkan kebenaran Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan ( idhthiba') sambil berlari-lari kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu: Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan).


IV. Kaidah Fiqhiyah

Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib.

Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.

Dengan demikian demonstrasi adalah sebuah sarana yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah, amar ma'ruf nahi mungkar dan jihad demi meneggakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Memberantas kezhaliman dan kebatilan. Dan umat Islam harus mendukung setiap upaya kebaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan umat.

Wallahu A‘lam Bish-Showab,



www.syariahonline.com



12 CommentsChronological   Reverse   Threaded
indragunawan wrote on Jun 10, '07
TFS
ukhtina wrote on Jun 12, '07
u r welcome bro..
suararaa wrote on Jun 16, '07
setuju, Mbak,,,,,,
nuricalkin wrote on Jun 20, '07
indallahil islam!
azfaazfa wrote on Mar 18
setuju lah....
khilafaharmy wrote on May 3
ReviewReview
yang mubah tetap mubah... ana lebih cenderung untuk menyebutnya sebagai mashirah(demo yang aman)..
abuunaisah wrote on Jun 21, edited on Jun 21
Hmm...memang klo udah Hizbiyyun tulen jadi pinter muter2in dalil,tapi ada yang kurang Ukhti,bagusnya tambah satu lagi dalil yang membolehkan demokrasi itu...yaitu demonstrasi adalah kerjaan Khawarij kaum terlaknat..biar gak jadi Syubhat bagi kaum Muslimin yang mencari kebeningan ISLAM,klop khan!!!
ukhtina wrote on Jun 21
amiin
tegoeh wrote on Jun 22
salafi juga hizb! :P
revolusidamai wrote on Jun 27
.yaitu demonstrasi adalah kerjaan Khawarij kaum terlaknat
hari gini masih ada khawarij? ga salah tuh... adanya taghut saudi
ibnushaleh wrote on Jul 4
hari gini masih ada khawarij? ga salah tuh... adanya taghut saudi
Maaf , thagut saudi contohnya apa aja ?
ummunasibah wrote on Jul 11
“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Dzilalul Jannah fi Takhriji Sunnah 2/521-522)
Add a Comment
How would you rate this thing? (optional)
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help